Artinya :
Sudah dianggap cukup menutup aurat dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak-lekuk tubuh.
Akan tetapi hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.
Walhasil memakai pakaian ketat yang menutup aurat (tidak yang transparan) hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.
Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya haram karena belum termasuk kategori satirul aurat (penutup aurat). Wa Allohu A’lam Bis Showab. *** (Bella Martha Anggelleta).