Bagaimana Hukum Memakai Pakaian Ketat Dalam Islam? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 2 Juli 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi pakaian ketat: Razia penggunaan pakaian ketan dan tidak sesuai syariat Islam di Aceh, terjaring puluhan wanita dan beberapa pria
Ilustrasi pakaian ketat: Razia penggunaan pakaian ketan dan tidak sesuai syariat Islam di Aceh, terjaring puluhan wanita dan beberapa pria /Ners.Unair.ac.id/

Artinya :

Sudah dianggap cukup menutup aurat dengan pakaian ketat yang apabila di pakai akan membentuk lekak-lekuk tubuh.

Akan tetapi hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Baca Juga: Keindahannya Selalu Juara! Berikut Sepuluh Destinasi Wisata Sekadau Kalimantan Barat Paling Terpopuler

Walhasil memakai pakaian ketat yang menutup aurat (tidak yang transparan) hukumnya khilaf aula bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan dan banci.

Tetapi jika pakaiannya transparan walaupun longgar, hukumnya haram karena belum termasuk kategori satirul aurat (penutup aurat). Wa Allohu A’lam Bis Showab. *** (Bella Martha Anggelleta).

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Youtube Ceramah 1 Menit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah