"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang diantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” (QS Alquran surat Ali Imran ayat 90-91).
Maka sebenarnya dalam syariat Islam orang yang murtad dari Islam layak untuk bunuh atau diberikan hukuman mati. Sebagaimana dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib menukil hadits :
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR Bukhari).
Baca Juga: Wisata Medan Sangat Diromendasikan! Sepuluh Destinasi Wisata Medan Paling Waw dan Begitu Terpopuler
Maka dari itu kukuhkanlah ketauhidan kepada Allah ﷻ. Mengikrarkannya secara lisan bahwa tidak ada tuhan yang wajib disembah kecuali hanya Allah ﷻ.
Meyakini Allah ﷻ dengan sifat-sifat yang wajib padaNya. Serta mempraktikkan iman itu dalam perbuatan atau amaliyah yakni berupa menjalankan syariat yang telah diajarkan Nabi Muhammad. *** (Bella Martha Anggelleta).