KLIKLUBUKLINGGAU.com- Hijab merupakan syariat dalam Islam. Setiap Muslimah diwajibkan untuknya mengenakan hijab sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surah Al-Ahzab ayat 59:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā.
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Tafsir Al-Misbah yang disusun oleh Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab, yang dimaksudkan pada ayat di atas tidak hanya untuk istri-istri nabi.
Melainkan untuk semua wanita beriman. Mereka diperintahkan agar memanjangkan jilbabnya hingga menutupi sekujur badan.
Selain untuk menutup aurat, hijab juga banyak memiliki fungsi seperti menaati perintah agama, terhindar dari berbuat centil, serta membuat para pria merasa segan untuk mengganggu.
Namun, tidak semua orang wajib mengenakan hijab. Ada yang yang berhak untuk tidak berhijab atau bahkan melepaskan hijabnya. Berikut rinciannya:
1. Non Muslim
Semua ulama sepakat bahwa non muslim tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan hijab. Sering kita mendapat berita bahwa pada sebuah institusi.
Mereka mewajibkan hijab kepada mereka yang non muslim. Islam merupakan agama yang cinta kedamaian dan tidak ada paksaan di dalamnya,
seperti yang Allah terangkan pada surah Al-Baqarah ayat 256:
لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ
Lā ikrāha fid-dīn.
Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)”
2. Pria
Sudah jelas dalam agama bahwa seorang pria diharamkan untuk mengikuti wanita baik secara perilaku maupun dalam hal pakaian.Diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Tidak ada alasan yang membenarkan seorang pria boleh memakai hijab, walaupun hanya sekadar candaan.
3. Perempuan yang Belum Baligh
Hukum dan Syariat Islam dibebankan kepada mereka yang Mukallaf. Seorang muslim yang belum Mukallaf (Dibebankan syariat).
Maka belum diwajibkan untuknya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ada dalam agama. Orang yang mukallaf dapat dipastikan mereka yang sudah baligh.
Salah satu ciri seorang perempuan sudah mencapai akil baligh adalah mengalami menstruasi.
4. ODGJ
Orang dengan gangguan jiwa merupakan orang yang memiliki masalah pada akalnya. Mereka yang mengalami ODGJ tidak dibebankan untuk menjalankan syariat, termasuk salat. Hal ini merupakan salah satu dari banyaknya rahmat Allah SWT.
Diriwayatkan dari sahabat Ali bin Abi Thalib bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
رُفعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ : عنِ الصَّبيِّ حتَّى يبلغَ ، وعن المجنونِ حتَّى يُفيق ، وعنِ النَّائمِ حتَّى يستيقظَ
“Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai ia waras, dari orang yang tidur sampai ia bangun.” (HR. Bukhari)
5. Wanita yang Bersama Mahramnya
Yaitu ketika wanita bersama dengan mahramnya saja dan tidak ada orang lain yang bukan mahramnya di tempat yang sama pada saat itu. Mahram seorang wanita adalah ayahnya, saudara laki-lakinya, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini Kamis 6 Juli 2023: Anda Akan Mendapatkan Uang Tak Terduga Hari Ini
6. Lansia
Allah SWT menerangkan dalam surah An-Nur ayat 60 :
وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Wal-qawā'idu minan-nisā`illātī lā yarjụna nikāḥan fa laisa 'alaihinna junāḥun ay yaḍa'na ṡiyābahunna gaira mutabarrijātim bizīnah, wa ay yasta'fifna khairul lahunn, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya: "Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana." *** (Bella Martha Anggelleta).