Cara Bayar Fidyah Puasa Pakai Uang Lengkap dengan Takaran dan Waktu Penyalurannya

- 16 Maret 2024, 20:13 WIB
Ilustrasi membayar Fidyah. Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Simak Ketentuannya Ini!
Ilustrasi membayar Fidyah. Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Simak Ketentuannya Ini! /Pixabay/ahmadi19/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Fidyah merupakan denda yang wajib dibayarkan ketika seorang muslim meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Denda dimaksud berupa pemberian uang yang diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Syekh Ahmad bin Muhammad Abu Al-Hasan Al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu muda. Kedua, fidyah senilai dua mud.

Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahman bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal.186).

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 31 Provinsi Telah Rampung, Prabowo-Gibran Unggul di 29 Provinsi

Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu muda.

Cara Membayar Fidyah dengan Uang

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha gandum. Namun fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.

Baca Juga: Apa Itu Minyak Makan Merah dan Apa Kelebihan dan Kekurangannya? Simak Penjelasannya di Sini

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.

Niat Bayar Fidyah Uang

Fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Berikut niat fidyah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.” Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Baca Juga: Satu dari Enam Kurasa Khayangan atau Pilar Spiritual Utama di Pulau Bali yang Memiliki Wisata Instagramable

Waktu Mengeluarkan Fidyah

Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats. Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam.

Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x