Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Simak Penjelasannya di Sini

- 4 April 2024, 18:45 WIB
ILUSTRASI: Zakat Fitrah
ILUSTRASI: Zakat Fitrah /ilustrasi/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Islam memberikan cara bagi manusia untuk menafkahkan hartanya ke jalan yang Allah SWT ridhoi, salah satunya adalah zakat. Setelah barang terkumpul, maka barang tersebut dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya yang disebut dalam golongan mustahik.

Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, telah disebutkan dalam Al-Quran dan hadits tentang zakat, yaitu fakir miskin, fakir miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil.

Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Fakir adalah masyarakat yang mempunyai harta sangat sedikit. Orang-orang ini tidak mempunyai penghasilan sehingga jarang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara penuh.

2. Miskin

Di atas kemiskinan ada yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kekayaan tetapi sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari cukup untuk menutupi makanan, minuman dan tidak lebih.

Baca Juga: Mobil Mewah Rolls Royce Cullinan Milik Suami Sandra Dewi Disita Kejagung, Harganya Bikin Geleng Kepala

3. Amil

Inilah orang-orang yang mengelola zakat, mulai dari menerima zakat hingga menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

4. Mu'allaf

Orang yang baru masuk Islam atau Mu'allaf juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar teguh meyakini Islam sebagai agamanya, kepada Allah sebagai Tuhannya, dan kepada Muhammad sebagai Rasul-Nya.

5. Riqab

Riqab adalah budak atau budak yang ingin membebaskan dirinya. Riqab berhak menerima zakat, jika dia mukatab membantu membayar tuannya dan jika dia bukan mukatab, maka dia dapat menebus dirinya dari tuannya sampai dia merdeka.

Baca Juga: Amerika Serikat Perkuat Pertahanan Udara!!! Rudal Hipersonik Korea Utara Ancam Pangkalan Militer Mereka

6. Gharim

Gharim adalah orang-orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya untuk perlindungan jiwa dan izzahnya. Akan tetapi, orang yang berhutang untuk tujuan maksiat seperti berjudi dan berhutang untuk memulai usaha kemudian bangkrut maka kehilangan haknya untuk menerima zakat.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah mereka atau orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk seperti kegiatan dakwah, penolakan fitnah, jihad, dan lain-lain. Misalnya yang memajukan pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, pesantren.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan uang dalam perjalanannya untuk menaati Allah. Selain itu, Ibnu Sabil juga dikenal sebagai musafir orang dalam perjalanan jauh, termasuk pekerja dan pelajar di luar negeri.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x