Selain Tidak Boleh Potong Kuku, Simak Larangan Lain Bagi Orang yang Akan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

- 11 Juni 2024, 17:30 WIB
Simak 4 larangan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha.
Simak 4 larangan orang yang berkurban di Hari Raya Idul Adha. /Freepik/ @freepik

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Berkurban adalah sebuah bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan sebagai bentuk rasa syukur dan berserah diri.

Perintah melaksanakan kurban telah disebutkan dengan jelas dalam Al-Quran. Salah satunya terdapat dalam surah Al-Kautsar ayat 3.

فصل لرك وانحر (سورة الكوثر: 3)

Artinya: Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.

Selain dalam Al-Quran, perintah melaksanakan kurban juga terdapat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda;

Baca Juga: Suzuki Menutup Pabrik di Thailand, Fokus pada Produksi di Indonesia untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar ASEAN

عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)

Artinya: "Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Karena berkurban termasuk salah satu ibadah di Hari Raya Idul Adha, tentu ada larangan yang lebih baik dihindari.

Baca Juga: Ini 5 Ciri Haji Mabrur Lengkap dengan Tips untuk Meraihnya

4 larangan orang yang akan berkurban

Potong kuku dan cukur rambut

Bagi yang akan melakukan kurban saat Idul Adha, Anda dilarang untuk potong kuku dan cukur rambut saat memasuki 1 Dzulhijjah 1445 Hijriah atau 8 Juni 2024. Anjuran tersebut tertulis dalam beberapa hadis.

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan lainnya)

Berjualan daging kurban

Menjual daging kurban tidak diperbolehkan, apalagi jika Anda yang sedang melaksanakan kurban saat Idul Adha. Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban harus segera dibagikan sebagai hadiah.

Larangan menjual daging kurban ini tercatat di Al Quran surah Al Hajj ayat 28.

Baca Juga: Lamborghini Siapkan Langkah Besar Menuju Era Elektrifikasi dengan Teknologi yang Luar Biasa

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Memberi upah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban

Orang yang berkurban Hari Raya Idul Adha hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewam. Shohibul kurban dilarang memberi upah penyembelih hewan kurban dengan bagian tubuh hewan kurban.

Baca Juga: 4 Kelompok Orang Ini Wajib Mendapatkan Vitamin D, Siapa Saja?

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.

Beliau bersabda, ‘Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri’”. (Dalil yang disebutkan oleh 'Ali bin Abi Tholib)

Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan

Jika sudah niat berkurban, maka harus konsisten pada hewan kurban yang telah dipilih. Shohibul kurban tidak boleh menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda.

Maka yang perlu diingat adalah berkurban hanya untuk Allah SWT. Niatan menukarkan hewan kurban lebih baik daripada menjualnya kembali.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah