Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau Diduga Langgar Aturan BPJS Kesehatan

- 29 Agustus 2022, 12:24 WIB
Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau gelar rapat terkait permasalahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Siloam
Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau gelar rapat terkait permasalahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Siloam /Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau gelar rapat terkait permasalahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Siloam/

Kliklubuklinggau.com- Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau diduga telah melangar aturan BPJS. Pasalnya, ada pasien yang sakit, tapi obatnya tidak semuanya ditangung oleh BPJS.

Hal ini disampaikan Yenni Rismawati, Senin, 28 Agustus 2022 dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau, yang dihadiri Dinkes Kota Lubuklinggau, BPJS dan Rumah Sakit Siloam Kota Lubuklinggau.

Menurut Yenni Rismawati, kejadiannya sudah beberapa kali. Bahkan, dirinya sempat menjadi korban penambahan obat yang katanya tidak ditanggung oleh BPJS.

"Ini yang kita pertanyakan, apakah ada obat-obat tertentu yang tidak ditangung oleh BPJS,"jelasnya.

Jadi, Yenni Rismawati merasa sangat kecewa dengan permasalahan yang terjadi ini, karena permasalahan ini jelas melukai hati masyarakat.

"Jujur, pasti banyak kejadian yang seperti ini. Tapi, mungkin mereka tidak ada waktu atau keberanian untuk menyampaikan ini,"katanya.

Sementara itu, dr Susanti yang hadir mewakil Rumah Sakit Siloam Lubuklinggau, menyampaikan kalau pihaknya akan melakukan perbaikan dalam proses pelayanan kepada pasien.

"Terkait permasalahan ini akan kita koordinasikan kedalam, dan ini jadi pembicaraan ke manajemen. Apa yang terjadi disini,"katanya dalam rapat.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Lubuklinggau, Patria, menyampaikan kalau peserta sangat istimewa, klim permasalahan rumah sakit tidak bayar. Disini, pasien sangat istimewa.

"Pasien itu sangat istimewa, kalau obat tidak ada ya fasilitas kesehatan harus mencarinya sampai dapat. Dan semua biaya yang timbul tidak ditangung oleh peserta,"jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinkes Kota Lubuklinggau Dr Charlie, mengatakan pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau.

Permasalahan yang terjdi di Kota Lubuklinggau ini harus jadi perhatian semua pihak.

Untuk menambah pengetahuan pembaca, berikut ini kita sampaikan beragam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lantas jenis penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?

1. Kejang Demam
2. Tetanus
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Tension headache
5. Migren
6. Bell's palsy
7. Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis atau peradangan pada kelopak mata yang menimbulkan bengkak
15. Hordeolum atau bintitan
16. Hipermetropi atau rabun dekat ringan
17. Miopi atau rabun jauh ringan
18. Rabun senja
19. Otitis eksterna atau infeksi saluran telinga luar
20. Otitis media akut atau infeksi pada telinga bagian tengah
21. Serumen prop atau penyumbatan telinga oleh kotoran yang menumpuk
22. Furunkel atau benjolan berisi nanah pada hidung
23. Rhinitis akut atau peradangan/iritasi lapisan dalam hidung
24. Rhinitis vasomotor
25. Epistaksis atau mimisan
26. Diabetes tipe 1
27. Diabetes tipe 2
28. Obesitas
29. Hipoglikemia ringan
30. Kanker kelenjar getah bening
31. Malaria
32. Demam dengue
33. Influenza
34. Pertussis atau batuk rejan yang sangat menular
35. Faringitis atau peradangan selaput lendir
36. Tonsillitis atau radang amandel
37. Laringitis atau peradangan kotak suara
38. Asma
39. Bronchitis akut
40. Pneumonia, bronkopneumonia
41. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
42. Hipertensi esensial
43. Kandidiasis mulut
44. Parotitis atau infeksi virus yang memengaruhi kelenjar ludah
45. Gastritis
46. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
47. Refluks gastroesofagus
48. Demam tifoid
49. Intoleransi makanan
50. Alergi makanan
51. Keracunan makanan
52. Penyakit cacing tambang
53. Beberapa jenis infeksi cacing seperti strongyloidiasis, askariasis, skistosomiasis, dan taeniasis
54. Hepatitis A
55. Disentri
56. Hemoroid atau wasir
57. Infeksi saluran kemih
58. Pielonefritis atau infeksi ginjal tanpa komplikasi
59. Gonore
60. Kelainan pada penis seperti fimosis dan parafimosis
61. Sindrom duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
62. Infeksi saluran kemih bagian bawah
63. Vulvitis atau radang pada vulva
64. Vaginitis atau radang pada vagina
65. Vaginosis bakteri
66. Kehamilan normal
67. Salphingitis atau peradangan pada tuba falopi
68. Anemia defisiensi zat besi
69. Kudis
70. Kusta
71. Biduran
72. Dermatitis atopik
73. Tuberkulosis kulit
74. Herpes zooster
75. Kelainan kulit dan kelenjar keringat

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Hal pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

- Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis

- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Adapun pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

- Biaya administrasi pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter

- Rehabilitasi medis.

- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

- Pelayanan kedokteran forensik klinis

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap

- Perawatan di ruang rawat inap biasa

- Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

Jenis-jenis operasi

Berdasar Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004, berikut jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:

Operasi Lambung
Operasi jantung
Operasi caesar
Operasi kista
Operasi miom
Operasi tumor
Operasi odontektomi
Operasi bedah mulut
Operasi usus buntu
Operasi batu empedu
Operasi mata
Operasi bedah vaskuler
Operasi amandel
Operasi katarak
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi kelenjar getah bening
Operasi pencabutan pen
Operasi penggantian sendi lutut
Operasi timektomi

Sementara 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan, adalah:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Layanan yang dilakukan di luar negeri

6. Untuk tujuan estetik

7. Untuk mengatasi infertilitas

8. Meratakan gigi dan ortodonsi

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alcohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri. Atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pada Kejadian tak diharapkan namun dapat dicegah

17. Yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Akibat penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan perdagangan orang

19. Yang berkaitan dengan Kemenhan, TNI dan Polri

20. Yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Yang sudah ditanggung dalam program lain

Meski begitu, ada sejumlah layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan namun dijamin oleh lembaga lainnya. Misalnya terkait penganiayaan, kekerasan seksual, dan perdagangan orang ditangani oleh Kepolisian.***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah