Kaca Mobil Operasional Sat Narkoba Lubuklinggau Dipecahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

- 1 Maret 2023, 17:21 WIB
Kaca mobil bagian belakang Sat Narkoba Polres Lubuklinggau pecah, saat tangkap Aden.
Kaca mobil bagian belakang Sat Narkoba Polres Lubuklinggau pecah, saat tangkap Aden. /Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Penangkapan seorang pria di dekat SMP 1 Kota Lubuklinggau, 27 Februari 2023, menggemparkan masyarakat sekitar. Bahkan, saat itu proses penangkapan ditonton ratusan masyarakat setempat.

Dan pria, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau tersebut terus memberontak melakukan perlawanan. Akhirnya, ia dibawa ke masuk ke mobil oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Lubuklinggau hanya mengenakan celana dalam. Akibat terus melakukan perlawanan dan semua pakaiannya terlepas.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menyampaikan kalau tersangka yang diamankan adalah Komarudin alias Aden (46) warga Jalan Jambi Lama RT 2 Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau.

Baca Juga: WOW, Polisi di Lubuklinggau Temukan Gudang Penympanan Motor Hasil Curian

Menurut Hendrawan, pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, dirinya bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau, Ipda Hoirul dan anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba.

Aden, tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Aden, tersangka penyalahgunaan narkoba dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan diketahui terduga pelaku, yang belakangan diketahui tersangka Aden sedang berada di pinggir jalan Garuda Hitam RT 02 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.

Sekira pukul 20.00 WIB, anggota langsung mendatangi terduga, dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 plastik klip berisikan kristal - kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu yang dibelinya dari Desa Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp 300.000.

Baca Juga: Waspada DBD pada Anak, Kenali Gejala dan Pencegahannya

Berdasarkan keterangan terduga pelaku barang bukti tersebut akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual. Namun, pada saat akan di amankan terduga pelaku melakukan perlawanan, dengan berontak mencoba melarikan diri serta melakukan perlawanan dengan menerjang dan memukul petugas.

Bahkan, sampai memecahkan kaca mobil operasional Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau. Namun bisa di lumpuhkan petugas, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau, untuk pemnyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur NTT Tetapkan Pelajar SMA Masuk Pukul 5 Fajar! Apa Pelajar Nggak Ngantuk?

Tersangka diamankan berdasarkan LP/A/ 23 / II /2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 27 Februari 2023. ***

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x