Akibat Melerai Pemain Bola Berkelahi, Warga Ini Diamankan Polisi

- 14 Agustus 2022, 09:09 WIB
Rizki, korban pembacokan yang dilakukan oleh RHS
Rizki, korban pembacokan yang dilakukan oleh RHS /Rizki, korban pembacokan yang dilakukan oleh RHS/

Kliklubuklinggau.com- RHS (27) warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap aparat kepolisian, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia diamankan Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas karena melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud 351 KUHP terhadap DK (19) warga Dusun Srigino Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Nastain.

Dikatakan Kasat, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara membacok korban sebanyak 1x menggunakan sebilah parang sepanjang ± 40cm milik pelaku yg diambil oleh pelaku dari dapur pelaku sendiri.

“Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada kaki bagian betis kiri korban,” ujar kasat.

Peristiwa tersebut, sambung Kapolsek, bermula dari keributan di lapangan bola antara pemain bola. Kemudian pelaku melerai keributan tersebut dan ketika itu massa mengejar pelaku sampai ke perkarangan rumah pelaku.

Setelah itu, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang berada di dapur rumah dan kemudian pelaku keluar rumah langsung membacok salah satu massa yang terdekat dengan pelaku.

“Sempat dilerai oleh massa dan kemudian pelaku masuk kedalam rumah,” kata Kapolsek.

Selanjutnya massa mengepung rumah pelaku dan tidak lama kemudian datang pihak Polsek STL Ulu Terawas utk mengamankan pelaku.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah