Terdaftar di Sipol, Masyarakat Kabupaten Mura Adukan Parpol ke Bawaslu

- 15 Agustus 2022, 14:31 WIB
Komisioner Bawaslu Mura standby di posko pengaduan
Komisioner Bawaslu Mura standby di posko pengaduan /Komisioner Bawaslu Mura standby di posko pengaduan/

Kliklubuklinggau.com- Melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengaduan masyarakat guna menerima adanya aduan, dan keberatan masyarakat jika terdapat adanya penggunaan data diri yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hermansyah atau sapaan akrabnya Herman pimpinan Bawaslu Kabupaten Mura bidang pencagahan, humas, hubal memimta pejabat pemerintah, pegawai ASN, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu serta seluruh masyarakat Kabupaten Mura dapat secara aktif melakukan pengecekan namanya pada halaman website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Upaya ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Mura, sebagai upaya pencegahan agar tidak ada pencatutan dan pencantuman data diri masyarakat oleh partai politik”katanya, Senin, 15 Agustus 2022.

Bawaslu Kabupaten Mura sejauh ini telah menerima 5 Aduan dari masyarakat melalui online maupun offline terkait adanya penggunaan data diri nya yang terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol).

“Selain membuka posko pengaduan, Bawaslu Kabupaten Mura juga akan menerbitkan surat himbauan kepada beberapa instansi antara lain Polres Mura, Kodim 0406 MLM , BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Mura, untuk melakukan pengecekan seluruh jajaran di masing-masing instansi terkait keterdaftaran diri dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Khoirul Anwar selaku Kordiv.l Hukum,  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mura juga mengajak masyarakat dapat mengecek data dirinya dihalaman website KPU tersebut.

"Jika masyarakat ada yang keberatan bahwa data dirinya masuk kedalam Sipol, dapat melaporkan ke posko aduan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Mura atau melalui via online ke link bit.ly/form aduan Bawaslu Mura” pungkasnya. *** (01)

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah