Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kronologis terjadinya pembunuhan itu bermula dari tersangka Sudirman menelpon korban pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB.
Tujuannya, menagih utang kepada korban sebesar Rp.2.000.000 yang di pinjam oleh korban pada tahun 2018 yang lalu.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi 'tidak menghadiri KTT Arab atas Saran Dokter'
Saat itu korban mengatakan kalau mau uang datang kedepan Rumah Makan Musi Indah di Desa Prabumulih II. Selanjutnya, tersangka Sudirman mengajak tersangka Candra untuk menuju ke TKP, menggunakan sepeda motor Candra.
Sesampainya dilokasi kejadian, lalu tersangka Sudirman minta uangnya dikembalikan. Namun, korban langsung mencabut pisau dan menusuk kaki Sudirman.
Merasa terancam, tersangka Sudirman berusaha untuk merebut pisau korban dan ketika berhasil direbut, tersangka Sudirman langsung menusuk korban.
Terjadilah pergulatan, karena korban kembali berusaha merebut pisau dari tangan tersangka Sudirman. Lalu, tersangka Sudirman minta bantuan tersangka Candra, untuk merebut pisau dan setelah direbut tersangka Candra langsung menusuk korban sampai tewas. ***