Lengkap, Ini Daftar UMP 2023 31 Provinsi di Indonesia

29 November 2022, 19:26 WIB
Ilustrasi UMP 2023. // Antara/ Sigid Kurniawan

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, kemarin Senin 28 November 2022.

Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen.

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Lantas, provinsi mana saja yang sudah mengumumkan nominal UMP 2023? Berikut rinciannya:

Sumatera
1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara:Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat:Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa
11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)

Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan
19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (naik 7,79 persen)

Sulawesi
24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku dan Papua
30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
31. Papua Barat:Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada sejumlah wilayah yang belum mengumumkan UMP 2023 di antaranya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku.

Sementara itu, untuk tiga Provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan akan mengikuti ketentuan UMP 2023 dari provinsi induk.***

Editor: Rina Sephtiari

Tags

Terkini

Terpopuler