Setelah PPKM Dicabut, Begini Syarat Naik Kereta dan Pesawat

2 Januari 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi - Syarat perjalanan setelah PPKM dicabut oleh pemerintah .(Pixabay) /

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Jokowi sejak Jumat 30 Desember 2022.

Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protokol lain termasuk menggunakan masker.

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat masih mengacu pada aturan terakhir. Hal ini berlaku selama masih belum ada aturan baru yang ditetapkan.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka Asal Kondisinya Sehat

Syarat naik kereta api jarak jauh:

• Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster

• Penumpang usia 18 tahun WNA dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

• Penumpang usia 18 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Penumpang usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua

• Penumpang usia 6-12 tahun dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Penumpang usia 6-12 tahun yang tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

• Penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua

• Penumpang usia 13-17 tahun dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

• Penumpang usia 13-17 tahun yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

• Wajib vaksin minimal dosis pertama

• Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

• Penumpang dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan

• Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat naik pesawat:

Protokol Kesehatan Umum

• Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu

• Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan

• Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

• Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan

• Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Pasca Pencabutan PPKM, Pasien Covid-19 Boleh Berpergian, Asalkan Menggunakan Ini

Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

• Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku

• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

• Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster

• Penumpang berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

• Penumpang usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

• Penumpang usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

• Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

• Tetapi, ada keringanan khusus bagi penumpang pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.***

Editor: Rina Sephtiari

Tags

Terkini

Terpopuler