Mengenal Kode Etik Polri, Sidang yang dijalani Eliezer

22 Februari 2023, 12:48 WIB
Bharada E /tangkapanlayar instagram @richard_eliezer9/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan Eliezer Pekan lalu Selasa 15 Febuari 2023, kini kembali lagi harus menjalani sidang yaitu sidang kode etik polri.

Sidang kode etik polri sendiri merupakan sidang yang akan memberikan kejelasan apakah karir anggota kepolisian berhenti atau berlanjut tentunya diimbangi dengan sanksi tegas.

Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sebagaimana telah tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Zainudin Amali Mundur dari Jabagtan Menteri, Bagaimana Dengan Erick Thohir?

Polri memiliki kode etik yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya bagi Anggota Polri. dinyatakan pidana berdasarkan Pasal 20 ayat (2), dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa:

A. Kekerasan yang dilaporkan adalah tindakan yang memalukan

B. Klien wajib membuat permintaan maaf secara lisan sebelum rapat KEPP dan/atau secara tertulis kepada Polri dan pihak yang dirugikan.

D. Pindah ke posisi lain yang diturunkan setidaknya selama satu tahun

D. Pindah ke fungsi lain yang diturunkan selama setidaknya satu tahun

Baca Juga: Setelah tembus 47.000 korban jiwa, Turki kembali terguncang gempa 6.4 SR

F. Pindah ke daerah lain adalah pemecatan minimal satu tahun

G. Dipecat dengan hormat sebagai anggota polisi

Adapun Sanksi disiplin dalam pelanggaran kode etik akan diterapkan dalam bentuk:
1.Teguran tertulis
2.Tunda studi hingga satu tahun
3. Kenaikan Gaji Berkala yang Ditangguhkan
4.Tunda promosi hingga satu tahun
5.Mutasi Hulu
6.Pengunduran diri.

Sidang KEPP merupakan rangkaian aturan dalam urusan Polri yang mengatur perilaku anggota dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.

Aturan ini harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh anggota Polri. Anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak tegas sesuai aturan kode etik KEPP.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Dilirik di Indonesia, Simak Awal Perjalananya

Dalam persidangan KEPP, panitia yang bertugas mengkaji dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komite Etik Polri atau KKEP. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler