Ingin Adopsi Anak? Simak Syarat-syaratnya

3 Maret 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi mengadopsi anak //PIXABAY

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pengangkatan anak atau adopsi tak hanya mengambil hak asuhnya dari orang tua kandung. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengadopsi anak.

Adopsi merupakan proses pengalihan hak asuh anak dari orang tua kandung atau wali yang memiliki hak asuh kepada orang lain yang akan menjadi orang tua ganti bagi si anak.

Anak yang diasuh oleh orang tua ganti disebut anak angkat atau anak adopsi, sedangkan orang tua ganti tersebut disebut orang tua angkat atau orang tua adopsi.

Baca Juga: Waspada DBD pada Anak, Kenali Gejala dan Pencegahannya

Anak angkat berbeda dengan anak asuh dan anak tiri. Anak asuh merupakan anak terlantar yang dipelihara oleh lembaga atau instansi tertentu, tetapi tinggal bersama orang tua kandung sedangkan anak tiri yakni anak bawaan istri atau suami hasil pernikahannya dengan pasangan si istri atau suami sebelumnya.

Di Indonesia, prosedur pengangkatan anak sudah mempunyai dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.

Baca Juga: Kenali Penyebab, Gejala, hingga Cara Atasi Dehidrasi pada Bayi

Prosedur pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu Cara Cegah Anak dari Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Anak

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id yang diunggah pada 20 Februari 2023, berikut lima syarat pengangkatan atau adopsi anak bagi orangtua angkat:

1. Pasangan harus berstatus menikah

Orang tua yang ingin mengangkat anak harus berusia minimal 25 tahun, dan maksimal 45 tahun.

2. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun

Orang tua yang akan mengangkat anak harus memiliki bukti pernikahan yang sah, dan sudah menikah minimal 5 tahun. Jika belum menikah selama 5 tahun makan tidak akan diberikan izin.

3. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit

4. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

5. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak. (Arqo Suci Nurhalussia/Seputarlampung.com)

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: instagram indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler