Terbaru! Kini Pemerintah Putuskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Diatur Dengan Permendag

17 April 2024, 20:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melepas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan. /

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Terdapat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri tidak akan lagi diatur oleh kementeriannya alias dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Dalam hal ini, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor adalah yang dimaksud. Nantinya, kebijakan mengenai barang bawaan dari luar negeri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Termasuk aturan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI), tak akan lagi diatur dalam Permendag 36/2023. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas (ratas) antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: ASN yang Pindah ke IKN Akan Dapat 1 Unit Apartemen dengan Luas 98 Meter Persegi

"Membatasi orang belanja (dari luar negeri) itu urusannya PMK saja. Tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu, mau beli dua, beli tiga, empat, itu urusannya diatur di PMK saja," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Jakarta, Selasa (16 April 2024).

"Silakan mau beli baju tiga, beli dua, silakan, yang penting bayar pajak," tambahnya.

Adapun untuk kebijakan barang bawaan luar negeri dari PMI, akan mengikuti Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan diberlakukannya kembali Permendag 25/2022, peraturan bawang bawaan PMI tidak akan dibatasi lagi jumlahnya. Ketentuan barang bawaan PMI akan dilihat dari nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Terus Dipantau! Kini Pemerintah Pantau Harga Minyak Untuk Kebijakan Subsidi Energi, Simak Berikut Ini

Tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis barang bawaan, contohnya seperti alas kaki yang hanya boleh dua buah. Jadi, yang dilihat hanya akan dari segi nilainya, yakni maksimal 1.500 dolar AS.

Jika melebihi itu, akan menjadi barang umum yang mengharuskan PMI membayar pajaknya. Zulhas kemudian turut menjelaskan bahwa aturan barang bawaan dari luar negeri yang tertertuang dalam Permendag 36/2023 dicabut setelah mendapat banyak protes.

Ia mengatakan, aturan tersebut sejatinya telah dibahas oleh kementerian lembaga terakit di rapat terbatas (ratas) yang dipimpin presiden.
"Permendag 36 itu asal muasalnya itu dari Permendag 25.

Baca Juga: Peraturan resmi, Pemerintah Menghapuskan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri

Permendag 25 berubah jadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas yang dipimpin presiden, ada usulan dari kementerian atau lembaga karena menyangkut barang masuk, maka lahirlah Permendag 36," tegas Zulhas.

"Tapi dalam pelaksanaan Permendag 36 itu, atau usulan kementerian lembaga terkait itu, dampaknya ini banyak protes," tutupnya. *** (Bella Martha Anggelleta).

Editor: Aan Sangkutiyar

Tags

Terkini

Terpopuler