Peraturan resmi, Pemerintah Menghapuskan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri

- 17 April 2024, 13:09 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan/ Peraturan resmi, Pemerintah Menghapuskan Pembatasan Angkut Barang ke Luar Negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan/ Peraturan resmi, Pemerintah Menghapuskan Pembatasan Angkut Barang ke Luar Negeri. /Dokumen Kementerian Perdagangan

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Pemerintah resmi menghapus kebijakan pembatasan bagasi luar negeri. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Perdagangan Nomor. 3 Tahun 2024.

Pemerintah tengah mempersiapkan masa transisi sebelum aturan ini berlaku. Keputusan ini diambil dari rapat koordinasi terbatas yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai Menteri Keuangan.

Baca Juga: Ini Kategori ASN yang Boleh WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024

Saat ini, pemerintah sedang melakukan perubahan peraturan Kementerian Perdagangan tentang pengelolaan bagasi luar negeri.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.

Tentang masalah ekonomi, Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya.
Pemerintah juga berjanji akan segera mengembalikan aset pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditahan sebelumnya.
Pasalnya, PMI tidak lagi masuk dalam Peraturan Kementerian Perdagangan 36 Tahun 2023.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan Meningkat Dengan Arus Balik Mudik Lebaran! Pemerintah Mengkaji Ulang WFH Antisipasi Macet

4 Keputusan Selain penghapusan pembatasan bagasi asing, pemerintah juga menyelenggarakan rapat koordinasi pembatasan (Rakortas) tingkat kementerian yang mengundang seluruh kementerian terkait agensi (K/L). Hasil rapat koordinasi menghasilkan 4 keputusan yaitu PMI swasta.

Telah diputuskan apakah PMI dimiliki oleh perseorangan yang bekerja di luar negeri.
Dengan demikian, PMI dikecualikan dari ketentuan pembatasan dan tidak dikenakan pajak tambahan. Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan , Peraturan 3 Tahun 2024.

“Peraturan Impor Barang Yang Diangkut Oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI)” Peraturan Jenis/Kelompok Barang Barang Dan Batasan Jumlah Setiap Pengiriman Barang.

Baca Juga: Memasuki Puncak Arus Balik! Ada Diskon Tarif Tol Semarang-Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini

Dijelaskan, jumlah barang yang dikirimkan oleh PMI tidak dibatasi. Sepanjang masih di bawah batas nilai pabean pemerintah sebesar 1. 500 USD per tahun (setara Rp 24,4 juta).

Peraturan mengenai barang pribadi penumpang Pemerintah juga akan mengatur barang pribadi penumpang. Hal ini akan diatur dalam peraturan no. 36/2023. No. 03/2024 dan diatur sepenuhnya dalam PMK.

Sayangnya, isi peraturan ini belum dijelaskan secara pasti. Regulasi Produk Pemerintah juga akan melakukan tinjauan teknis (Pertek) terhadap beberapa produk.

Baca Juga: Gunung Ruang di Sulut Sulawesi Utara Meletus, Gempa Vulkanis Ribuan Kali yang Semakin Mengkhawatirkan

Disepakati ditunda dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di kementerian/lembaga terkait. Selain itu, lanjut Haryo, disepakati pula pengembalian ketentuan Peraturan No. 36/2023. No. 03/2024 untuk memfasilitasi impor sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2023. No. 25/2022.
***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x