Ini Kategori ASN yang Boleh WFH dan WFO Pada 16-17 April 2024

- 15 April 2024, 15:00 WIB
Selasa-Rabu 16-17 April 2024, ASN untuk kategori tertentu boleh WFH
Selasa-Rabu 16-17 April 2024, ASN untuk kategori tertentu boleh WFH /deskjabar/Dindin Hidayat/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan peraturan terkait tugas kedinasan dari rumah yang disebut work from home atau WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) pada 16-17 April 2024.

Aturan tersebut dikeluarkan demi mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2024. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Hati-hati!, Makanan Bersantan Dipanaskan Berulang-ulang Memicu Penyakit Serius

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen. Sementara instansi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, memberlakukan WFH maksimum 50 persen dari total jumlah pegawai. Disebutkan oleh Anas bahwa teknis WFH akan diatur instansi masing-masing.

Instansi WFO dan WFH

Contoh instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat dan akan tetap melaksanakan WFO 100 persen menurut Anas, yaitu :

  • Bagian kesehatan keamanan dan ketertiban
  • Bagian Penanganan bencana
  • Bagian energi
  • Bagian logistik
  • Bagian pos transportasi dan distribusi obyek vital nasional proyek strategis nasional konstruksi utilitas dasar.

Baca Juga: Ayo Sekarang Juga Dapatkan Pinjaman DANA KUR BRI 100 Juta Via Online di kur.bri.co.id, Caranya Mudah Sekali

Sedangkan, untuk instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen.

  • Bagian kesekretariatan
  • Bagian keprotokolan
  • Bagian perumusan kebijakan
  • Bagian penelitian
  • Bagian analisis, dan sebagainya.

Anas juga berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Menteri Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas dalam keterangan tertulis di website resminya. ***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x