Dituding Lakukan Kecurangan Pilpres 2024, Perludem Dukung Penyelenggaraan Pengadilan Rakyat

- 15 April 2024, 21:21 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. /ANTARA/Dokumentasi Pribadi

 

KLIKLUBUKLINGGAU.com – Anggota Dewan Pertimbangan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat Pengadilan Rakyat atau Pengadilan Rakyat diperlukan untuk membenahi Pilpres 2024 dan menjaga iklim demokrasi ke depan.

Menurutnya, warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk memastikan kegiatan pemilu tidak masuk dalam kerangka demokrasi yang tidak sempurna.

Karena maksud UUD Pasal 22E ayat 1 adalah pemilihan umum harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali.

Selain itu, Pasal 22E ayat 5 menyebutkan bahwa landasan penting adalah pemilu yang sangat adil yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, permanen, dan independen.

Baca Juga: Semua Orang Jadi Senang dan Gembira!Karna Kebijakan WFH dan Perpanjangan Cuti Lebaran Disambut Dengan Happy

"Dalam praktiknya, yang harus kita pastikan bukan hanya Pemilu yang reguler, tetapi juga Pemilu yang autentik, Pemilu yang genuine, Pemilu yang luber jurdil tadi. Nah, terkait dengan proses perselisihan hasil Pemilu, itu adalah salah satu mekanisme yang disediakan oleh konstitusi untuk menyelesaikan salah satu masalah hukum Pemilu yang terjadi, dalam hal ini adalah soal hasil," kata Titi dalam sebuah diskusi daring bertajuk Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah? pada Senin, 15 April 2024.

Titi menuturkan, problemnya adalah saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) berada dalam situasi yang problematik. Salah satu persoalan yang menjadi pondasi perselisihan hasil dikontribusikan oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri, yaitu adanya putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Menurutnya putusan itulah yang memberikan karpet merah kepada putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024. Titi juga menganggap hal itulah yang menimbulkan keragu-raguan apakah bisa diwujudkannya keadilan.

Baca Juga: Menghabiskan Lebih dari Rp 500 Triliun! Inilah Alutsista yang Dibeli Oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

"Karena Mahkamah Konstitusi sebagai institusi formal, praktiknya itu menjadi bagian dari problem itu sendiri yang menjadi persoalan mengapa kemudian orang mempermasalahkan proses Pemilu 2024. Akan berbeda kalau perselisihan hasil Pemilu itu tidak berkaitan dengan problematika yang diakibatkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Jadi inilah salah satu dilema terbesar keadilan Pemilu 2024. Karena institusi formal yang diberi tugas menyelesaikan masalah hukum Pemilu, itu adalah bagian dari masalah hukum itu sendiri, yaitu adanya putusan 90," ujarnya. Titi juga menjelaskan praktik Mahkamah Rakyat untuk mewujudkan keadilan Pemilu dalam lingkup Asia Tenggara itu bukan sesuatu yang baru. Misalkan Pengadilan Rakyat yang dibentuk oleh BERSIH di Malaysia.

"Jadi, Pengadilan Rakyat atau People's Tribunal untuk memproses kecurangan Pemilu itu sudah pernah dipraktikkan di Malaysia yang diinisiasi oleh kawan-kawan BERSIH," katanya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x