Korupsi Dana BOS Berjemaah, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka!!! Bagaimana Pengunaan Dana BOS di Lubuklinggau

26 Juni 2024, 07:15 WIB
AS, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana BOS digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II A Karawang sebagai tahanan Kejari setempat. /Pikiran-rakyat.com/Dodo Rihanto/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Namun, surat pemanggilan terhadap beberapa sekolah di Bandung Raya telah beredar. Pemanggilan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.

Pemanggilan tersebut tertanggal 25 Juni 2024 pada pukul 9.00 WIB dan ditujukan ke Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 8 Desember 2023. Dalam surat tersebut, tertera Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1240a/VI/RES.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2024.

Beberapa sekolah yang dimintai keterangan terkait dana BOS Reguler Tahun 2020 hingga 2022 adalah SMAN 4 Bandung, SMAN 8 Bandung, SMAN 10 Bandung, SMAN 15 Bandung, SMKN 3 Bandung, SMKN 6, dan SMKN 9 Bandung. Dari Kabupaten Bandung, sekolah yang dipanggil adalah SMAN 1 Banjaran, SMAN 1 Majalaya, dan SMKN 1 Rancaekek.

Terkait dugaan korupsi dana BOS di SMAN 10 Kota Bandung, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini berinisial AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR yang merupakan pihak swasta.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan. Menurut Ridha, Kejari Kota Bandung telah menerima berkas korupsi dana BOS dari Polrestabes Bandung.

"Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisial AS, bendahara berinisial AN, dan pihak swasta berinisial EFR," katanya.

Ridha juga menjelaskan modus operandi para pelaku dalam mencuri dana BOS dengan membuat proyek fiktif dan melakukan mark up anggaran. Para pelaku memulai proyek fiktif sejak tahun 2020 dengan menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar.

AS menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028.773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai lebih dari Rp15 juta. Proyek fiktif termasuk belanja baja untuk renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36 juta dan mark up proyek belanja jasa kebersihan lebih dari Rp128 juta.

Selain itu, ada anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14 juta. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp2,2 miliar mencapai Rp664 juta.

"Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka," katanya.

Ridha juga menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan sidang akan dimulai pada Rabu, 26 Juni 2024.

"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan," kata dia.***

 

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler