Istri Mantan Kadiv Provam Ditetapkan Tersangka

- 20 Agustus 2022, 04:53 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat bersama hair stylist-nya, Reval Alip. /TikTok.com/revalalip
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat bersama hair stylist-nya, Reval Alip. /TikTok.com/revalalip /Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat bersama hair stylist-nya, Reval Alip. /TikTok.com/revalalip/

Kliklubuklinggau.com - Sah, istri eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ditetapkan menjadi tersangka.

Ia djadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, yang terjadi di kediamannnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Putri telah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual yang sudah dilakukan oleh almarhum.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022. 


Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah