Kliklubuklinggau.com- Berkas empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah diterima Kajaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 19 Agustus 2022.
Berkas tersebut telah dilimpahkan Bareskrim Polri. Disitu terlihat foto masing-masing tersangka yang dijilid terpisah, dan berkas tersebut sangat tebal.
Ini merupakan bukti kalau Bareskrim Polri profesional dalam ungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” sambungnya.
Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. ***