Kasus Kematian Brigadir J, Bareskrim Polri Bakal Rekontruksi

- 21 Agustus 2022, 18:51 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV). /Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV)./

Kliklubuklinggau.com- Bareskrim Mabes Polri dalam waktu dekat akan melakukan rekontruksi pembunuhan Brigadir J.

Memang, proses itu masih menunggu otopsi ulang yang sudah dilakukan. Namun, saat ini sudah ditetapkannya 5 orang tersangka atas dugaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti kita ketahui, kasus kematian Brigadir J ini merupakan badai besar bagi institusi Polri. Sebab, baik korban maupun terduga pelaku, sama-sama dari institusi Polri.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rekontruksi.

"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu, 21 Agustus 2022.

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022 kemarin.

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada," tuturnya.

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah