Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Dari 6 Perwira Disidang Etik Sampai Rekomendasi Komnas HAM 

- 2 September 2022, 05:39 WIB
Jasad Brigadir J usai ditembak. (Foto: PMJ/Fajar).
Jasad Brigadir J usai ditembak. (Foto: PMJ/Fajar). /Jasad Brigadir J usai ditembak. (Foto: PMJ/Fajar)./

Kliklubuklinggau.com- Kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru. Setelah, semua terduga ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara telah disampaikan ke Kejagung.

Tentunya, kita penasaran dengan kasus yang mengemparkan republik ini.

Kali ini, Tim Kliklubuklinggau.com rangkum perkembangan terbaru dari kasus ini yang dikutip dari PMJNews, pada 1 September 2022.

*Terbaru, Komnas HAM Tunjukkan Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak

Komnas HAM menampilkan foto jasad Brigadir J tak lama setelah penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Foto yang ditampilkan Komnas HAM saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM memperlihatkan Brigadir J yang terkapar dengan blur pada jasad Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujarnya saat konferensi pers , Kamis, 1 September 2022.

“Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” jelasnya.

*Tersangka Obstruction of Justice Brigadir J Mulai Jalani Sidang Kode Etik

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini mulai melakukan penanganan terhadap para tersangka pelaku obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP sudah mulai dilaksanakan hari ini.

“Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Komjen Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Para tersangka lain juga akan segera dilakukan sidang kode etik atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.

Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:

1.    FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2.    HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3.    ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4.    AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5.    BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6.    CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

“Saat rilis jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka Obstruction of Justice ini di Propam juga akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu,” tandasnya.

*Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Brigadir J ke JPU

Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan berkas itu rencanya akan dilakukan hari ini, Kamis, 1 Agustus 2022.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022 lalu


*3 Hasil Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Tidak Ada Penganiayaan

Laporan hasil rekomendasi dan temuan dari penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus Brigadir J resmi diserahkan kepada Tim Khusus (Timsus) Polri.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.

*Komnas HAM Serahkan Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Penyidik

Komnas HAM hari ini dijadwalkan menyerahkan hasil rekomendasi dan penyelidikan kasus Brigadir J. Hasil tersebut akan diberikan ke pihak kepolisian yang datang ke Kantor Komnas HAM.

“Jadi hari ini jam 10 rencananya Komnas HAM akan menyerahkan laporan pemantauan dan penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

“Jadi nanti kami itu akan memberikan laporan lengkap dan juga executive summary dari laporan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang hadir di Kantor Komnas HAM sudah siap menerima hasil rekomendasi penyelidikan kasus Brigadir J dari Komnas HAM.

“Ini yang datang ketua Timsus. Jadi Pak Irwasum, kemudian didampingi oleh Kabareskrim, kemudian dari Irwasum Kadiv Propam, Kadivtik, saya sendiri dan Dirtipidum,” jelasnya.


*Kejagung: Berkas Perkara Istri Ferdy Sambo Belum Lengkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum lengkap. Selanjutnya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, September 2022.

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil," tuturnya.

"Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah