Update Kasus Kematian Brigadir J, Mulai Pemeriksaan Bripka RR sampai Dugaan Brigadir J Ditembak 3 Orang

- 6 September 2022, 08:38 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Berita PMJ)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Berita PMJ) /Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Berita PMJ)/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Polri masih terus melakukan pendalam atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang kerab disebut Brigadir J.

Saat ini, Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Namun, Polri terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Bahkan, Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka RR dengan alat lie detector.

Lalu, update perkembangan terbaru apalagi terhadap kasus kematian Brigadir J, simak rangkumannya yang di ambil Kliklubuklinggau.com dari PMJNews.

* Bripka RR Akan Jalani Pemeriksaan Gunakan Alat Lie Detector

Pihak Bareskrim Polri sudah memeriksa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR pada Senin, 5 September 2022.

Adapun Ricky adalah kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Ya benar," ucap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Senin, 5 September 2022.

Andi melanjutkan, Bripka Ricky Rizal bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​dengan menggunakan alat Lie Detector atau teknologi yang bisa mengetahui bila seseorang berbohong. 

"Namanya uji Polygraph," ungkap Andi.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 


* Kejagung Segera Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Kejagung menilai berkas perkara istri Ferdy Sambo ini belum lengkap.

"Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin 5 September 2022.

Diketahui, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus 2022. Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis 1 September 2022 berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

Selanjutnya berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 September 2022 lalu.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.

* Dugaan Pelecehan Seksual PC, Polri: Tidak Ada CCTV di Rumah Magelang

Polri mencurigai dugaan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa di lokasi yang pernah terjadi di Magelang tidak terdapat CCTV.

“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” ujar Dirtipidum saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022.

Namun Andi tidak memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pengusutan dugaan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan tentang pembunuhan Brigadir Nofrisyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, pada Kamis, 1 September 2022 siang.

"Berdasarkan temuan faktual yang disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan pembunuhan di luar hukum. Yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta.

Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara rinci, karena ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan yang menghalangi keadilan.

Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan untuk menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis, 1 September 2022.

* Komnas HAM Duga Ada Tiga Penembak Brigadir, Kabareskrim: Dugaan Bisa Saja

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan indikasi ada tiga orang penembak dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menyikapi pernyataan tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, atau dugaan semacam itu wajar.

"Dugaan kan bisa saja ya," ungkap Agus saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 September 2022.

Agus sendiri juga belum bisa dipastikan apakah penyidik ​​Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Namun demikian, teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan pada keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," tuturnya.

"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang layak untuk petunjuk," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada tersangka kasus pembunuhan tersebut.

"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ucap Agus.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


* Polisi Siap Tuntaskan Sidang KKEP Terhadap Tersangka Obstruction Of Justice

Kepolisian terus bekerja dalam penuntasan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dugaan obstruksi peradilan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Agenda itu bakal digelar kembali, besok Selasa 6 September 2022.

"Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 5 September 2022

Dedi melanjutkan, saat istirahat usai maraton menjalankan sidang kode etik yang selalu memakan waktu sejak pagi sampai malam hari.

Langkah itu demi memaksimalkan kinerja sekaligus menyempurnakan pemberkasan.

"Pendinginan sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," lanjutnya.

Sejauh ini, telah ada dua dari tujuh tersangka yang dipecat dari hasil Sidang KKEP karena terbukti melakukan perbuatan tercela atas perkara obstruksi pengadilan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sampai 30 hari ke depan kami bisa (sidang etik). Semua yang terkait dengan masalah pelanggaran kode etik kluster obstruksi keadilan," sambung Dedi.

Diberitakan sebelumnya, pasca Ferdy Sambo, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) tentang kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

*Respon LPSK Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi alias PC, dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi  yang disampaikan Komnas HAM.

Dugaan pelecehan dalam rekomendasi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat PC berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari temuan tersebut. Setidaknya terdapat tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK, salah satunya yakni relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.

“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin saat dihubung, Minggu, 4 September 2022.

Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2022.

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x