KLIKLUBUKLINGGAU.com- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Hal ini sesuai dengan putusan sidang etik, yang sudah diputuskan, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan diperkuat dengan ditolaknya banding yang dilakukan Ferdy Sambo.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Diduga 'Gantung' Sejumlah Kasus Korupsi
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke PTUN merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara. Namun, sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding, putusan PTDH bersifat final dan mengikat.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat, 23 September 2022.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” sambungnya.
Dedi menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan.