Setidaknya 23 Ribu Orang Jadi Korban KSP Indosuryo, Dengan Total Kerugian Terbesar di Indonesia Rp 106 Triliun

- 29 September 2022, 12:14 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. /Foto: PMJ/Dok Twitter Kejari/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Belum pernah terjadi sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus kerugian mencapai Rp 106 Triliun.

Kali ini, rekor itu pecah dalam penanganan kasus KSP Indosuryo yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, total kerugian yang dialami para korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun dan menjadi kerugian terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Ngaku Wartawan Tribun dan Minta Sejumlah Uang, Mantan Kades di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Masuk Bui

“Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyaarakat Indonesia,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu , 28 September 2022To

Fadil menyebutkan, nilai total kerugian tersebut berasal dari total korban sebanyak kurang lebih 23 ribu.

“(Total) Korbannya, biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban,” ucapnya.

Baca Juga: Tragis, Remaja 15 Tahun di Bengkulu di Bakar Hidup-Hidup

Ditambahkannya, Fadil mengatakan bahwa pihaknya saat proses pra penuntutan sempat mengalami kendala, dan Kejagung berusaha menyelamatkan kerugian korban.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah