Jangan Main-Main, Hukuman Berat Menanti Bagi PNS yang Selingkuh

- 1 Oktober 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Pixabay/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Pegawai Negeri Sipil merupakan pelayan masyarakat, dan harus menjadi role model.

Jadi, ada satu kasus ringan tapi berat yang tidak boleh dilakukan para Pegawai Negeri Sipili yakni selingkuh atau hidup bersama dengan wanita atau pria yang bukan pasangan sah.

Ini sebenarnya menjadi benteng untuk pasangan yang menikah dengan Pegawai Negeri Sipil, baik wanita maupun pria.

Baca Juga: Gubernur Papua Bakal di Jemput 1.800 Polisi, Setelah Mangkir dari Pemanggilan KPK

Sebab, ada aturan yang sangat jelas mengenai larangan untuk Pegawai Negeri Sipil selingkuh. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Hidup bersama bisa diartikan sebagai perilaku melakukan hubungan suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Baca Juga: Gus Baha Sampaikan Waktu Tidur yang Tepat, Bisa Membuat Rezeki Mengalir Deras

Masih dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, dalam Pasal 15 PP dijelaskan pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah