KLIKLUBUKLINGGAU.com- 20 orang personel anggota Polri diduga melakukan pelanggaran etik, di tragedi tewasnya ratusan orang di Kanjuruhan Malang.
Adapun rinciannya, yakni, enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA. Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim, yakni AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
Baca Juga: Komnas Ham Temukan Tidak Ada Penyerangan Supporter ke Pemain Arema maupun Persebaya di Kanjuruhan
"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sedangkan, dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Baca Juga: Viral, Wanita di Bengkulu Tawarkan Banyar Hutang Dengan Berhubungan Badan
Dedi menyatakan, sampai dengan saat ini, tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan penyelidikanan Scientific Crime Investigation (SCI).