KLIKLUBUKLINGGAU.com- Apes, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan seorang pelapor sekaligus korban pemerasan hingga belasan juta rupiah.
Bagaimana tidak, akibat ulahnya sendiri yang menerima pembayaran hutang dengan cara berhubungan badan, justru menjadi boomerang untuk dirinya sendiri yang berprofesi sebagai pedagang.
Kejadian berawal saat salah satu pelaku Sa (32), datang menemui korban dengan maksud mau meminjam uang sebesar Rp 800.000.
Baca Juga: Komnas Ham Temukan Tidak Ada Penyerangan Supporter ke Pemain Arema maupun Persebaya di Kanjuruhan
Namun diluar dari kebiasaan pada umumnya, uang tersebut akan dikembalikan dengan cara melakukan berhubungan badan.
Menyetujui hal tersebut, terjadilah hubungan diluar nikah tersebut di salah satu hotel daerah Tapak Jedah. Permasalahan mulai timbul saat pelaku lainnya, Ni (29) merekam video keduanya yang sedang asyik berhubungan badan.
Berbekal video tersebut Ni, Sa dan Nu (32) melakukan pemerasan kepada korban mengancam akan menyebarluaskan video zina tersebut.
Baca Juga: Akhmad Hadian Lukita, Resmi Ditetapkan Tersangka Dalam Tragedi Tewasnya Ratusan Orang di Kanjuruhan
Ketiganya meminta uang tunai sebesar 10 juta rupiah kepada korban. Takut video esek-eseknya tersebar, korban kemudian menyanggupi permintaan tersebut.