Waspada BPKB dan STNK Palsu Sudah Beredar, Cek BPKB dan STNK Kendaraan Anda

- 8 Oktober 2022, 10:27 WIB
Pelaku pemalsuan BPKB dan STNK
Pelaku pemalsuan BPKB dan STNK /IKO BENGKULU/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Masyarakat wajib hati-hati dalam membeli kendaraan roda empat maupun roda dua.

Pasalnya, meskipun kendaraan yang akan dibeli dinyatakan lengkap, baik Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada, bjsa saja BPKB dan STNK itu palsu.

Dikutip dari IKO Bengkulu.com, pada 5 Oktober 2022 lalu Polres Rejang Lebong telah melakukan pres rilis dengan tersangka ME (34), yang merupakan pelaku pemalsuan BPKB dan STNK.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 10 Kebiasaan Buruk yang Mengakibatkan Ginjal Kita Rusak Parah

"Saya melihat yang aslinya untuk membuat yang palsu ini, kemudian saya amati dan saya tiru. Jadi ini kelemahan dari pemerintah kita, sistem keamananya lemah sehingga mudah ditiru," ungkap Me saat jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu 5 Oktober 2022.

Dikatakan ME, hanya butuh waktu 3 jam untuk membuat STNK dan BPKB, dan itu sesuai dengan pesanan dari yang bersangkutan.

Bahkan, harga yang ditawarkan oleh ME cukup murah, untuk STNK palimg mahal Rp 1 juta, sedangkan BPKB paling mahal Rp 3 juta.

Baca Juga: Terus Basahi Lidah dengan Sholawat, Kalau Mau Rezeki Melimpah Ruah Kata Ustadz Adi Hidayat

"Kalau harga tergantung tahun kendaraannya banga, kalau untuk STNK mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Sedangkan BPKB mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta,"ungkapnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Iko Bengkulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah