Catat Peraturan Baru Penggunaan Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- 9 Oktober 2022, 13:19 WIB
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB. /Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022/

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku rompi belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Sementara model kedua untuk pakaian seragam peserta didik putra memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah