Catat Peraturan Baru Penggunaan Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- 9 Oktober 2022, 13:19 WIB
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB. /Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022/

b. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Terakhir, bagi orangtua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:

a. Kemeja putih lengan panjang sampai tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Jilbab putih.

c. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah