Catat Peraturan Baru Penggunaan Seragam Siswa SMP dan SMPLB

- 9 Oktober 2022, 13:19 WIB
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB.
Pakaian Seragam Peserta Didik Putra SMP/SMPLB. /Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022/

e. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri

Seragam peserta didik putri di lingkungan SMP/SMPLB memiliki 3 model, dengan aturan untuk model pertama antara lain:

a. Kemeja putih lengan memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Model kedua memiliki aturan sebagai berikut:

a. Kemeja putih lengan memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah