Wajib Tahu Kategori Pelamar ASN PPPK Guru 2022 Hingga Mekanisme Pendaftarannya

- 29 Oktober 2022, 17:03 WIB
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022
Pengajuan formasi guru ASN PPPK 2022 /bkn.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Rekrutmen seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 telah resmi dibuka Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 25 Oktober 2022 lalu.

Sebagaimana tertera di laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek, tahun 2022 ini pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK untuk jabatan Fungsi Guru dengan memprioritaskan 3 kategori pelamar. Selain itu, juga terdapat formasi bagi pelamar umum yang tidak termasuk dalam prioritas.

Prioritas pertama adalah peserta Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru, dan guru swasta yang telah mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebelumnya dan lulus nilai ambang batas tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas kedua adalah guru THK-II yang tidak termasuk dalam prioritas I. Sedangkan prioritas ketiga adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam prioritas I dan II dan telah memiliki keaktifan mengajar minilmal 3 tahun Dapodik.

Sementara itu, untuk pelamar kategori Umum terdiri dari Lulusan PPG yang tedaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek. Serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jika Anda termasuk salah satu kategori pelamar ASN PPPK Guru 2022, selanjutnya Anda dapat mendaftar melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscasn.bkn.go.id.

Berikut tata cara pendaftarannya;

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
  • Transkrip nilai asli.
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah