Polda Metro Jaya Masih Melengkapi Berkas Perkara Teddy Minahasa

- 3 November 2022, 06:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers, terkait perkara Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers, terkait perkara Teddy Minahasa. /Foto: Berita PMJ/Fajar/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Penyelidikan kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa, terus bergulir.

Saat ini, Teddy Minahasa yang merupakan Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, masih menjalani proses tersingkir selama 20 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy Minahasa juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kenali Gejala Angin Duduk, Sebelum Kena Serangan Jantung

"Sejak tanggal 24 (Oktober) yang lalu sudah dilakukan tersingkir sampai 20 hari ke depan. Sekarang hari kedelapan atau kesembilan tersingkir," ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 November 2022.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik ​​tengah melengkapi berkas perkara perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Dia berharap hal tersebut dapat segera diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga: Jiyeon T-ara dan Ji Il Joo Putus Asa Untuk Bertahan Dari Zombie Apocalypse Dalam Poster Film Aksi Mendatang

"Saat ini yang sedang diselidiki adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x