KLIKLUBUKLINGGAU.com- Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yakni Diryanto alias Kodir dinilai Jaksa penuntut umum (JPU) berkata bohong di persidangan perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis 3 November 2022.
Maka, JPU meminta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka, karena mempersulit jalannya persidangan.
Dalam memberikan keterangan, awalnya Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Shah Rukh Khan Rilis Film Terbarunya Pathaan di Hari Ulang Tahunnya
Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebenarnya?” tanya jaksa di PN Jaksel, Kamis, 3 November 2022.
“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir.
Baca Juga: Rating Tayangan Drama Korea Bad Prosecutor Meningkat, Capai 6,3 Persen
Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir menampilkan dia diperintah oleh Sambo keterangan dengan isi BAP berbeda.