Artis Wanda Hamidah Laporkan Kasus Eksekusi Rumah Keluarganya di Jakarta

- 16 November 2022, 06:00 WIB
Artis Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri.
Artis Wanda Hamidah didampingi kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. /Foto: PMJ News/Instagram @wanda_hamidah/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Artis kondang Wanda Hamidah tiba-tiba mendatanggi Bareskrim Polri.

Wanda Hamidah, datang ke Bareskrim Polri demgan didampingi kuasa hukumnya mengadukan laporan eksekusi rumah keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta.

Disampaikan Wanda Hamidah kepada wartawan kalau, kedatangan dirinya ke Mabes Polri meng update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang dilakukan.

Baca Juga: Perusahaan Batu Bara Akui Gusur Lahan Warga Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara

"Dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," ungkap Wanda Hamidah kepada wartawan, Selasa, 15 November 2022.

Wanda Hamidah menyebut rumah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta sudah ditinggali oleh kakeknya, Idrus Abubakar sejak 1962. Lalu ditempati oleh ahli waris Idrus, yakni Hamid Husein, paman dari Wanda Hamidah.

Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.

Baca Juga: Mengenal Kim Keon Hee, Ibu Negara Korea Selatan yang Viral Karena Kecantikan Wajahnya

"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x