Ini Persyaratan Beli Tiket Libur Nataru dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen

- 5 Desember 2022, 19:08 WIB
Pelayanan tiket KA.
Pelayanan tiket KA. /Foto: PMJ News/

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan pada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan Sebelum Lebaran 2023, Korban Gempa Cianjur Dapat Menempati Rumah Baru

Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Status Gunung Semeru Naik ke Level 4, PVMBG Ungkap Alasannya

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Siapkan 10 Undangan Pernikahan untuk Netizen, Apa Syaratnya?

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x