Sementara terkait sidang etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Poengky menilai lebih baik diselesaikan dahulu sidang pidananya dan dilakukan sidang etiknya.
"Ini kan untuk Richard memang proses pidananya sudah dilakukan terlebih dulu. Jadi kalau hendak memproses dengan pemeriksaan kode etik pasti mengganggu jalannya sidang pidana. Sebaiknya, tunggu sampai proses di PN selesai," tambahnya. *** (PMJ News)