Kesal Tidak Berhenti Menangis, Jadi Motif Pembunuhan Balita di Kawasan Kalibata Jakarta Selatan

- 7 Desember 2022, 07:23 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita.
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus penganiayaan balita. /Foto: PMJ News/Istimewa/

KLIKLUBUKLINGGAU.com - Polisi menangkap tersangka pelaku penganiayaan balita perempuan di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Ternyata, tersangka pelaku yang diamankan merupakan pacar ibu korban berinisial YA (31).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal tak berhenti menangis.

Baca Juga: Pemodal Pinjaman Online Ilegal di Manado Sulawesi Utara di Buru Polda Metro Jaya

Akibatnya, tersangka pelaku membenturkan kepala balita tersebut ke dinding.

"YA merasa kesal, korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," jelas Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut Ade Ary, korban juga dilempar ke arah kasur oleh pelaku dan mendarat di lantai.

Kemudian, karena korban masih menangis diinjak kaki kirinya dan diangkat lalu dijatuhkan untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf, Mohon Jangan Libatkan Anggota Lainnya

"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban," papar Ade Ary.

Selanjutnya, oleh pelaku tadi korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang.

"Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," terangnya.

Ade Ary mengungkapkan pelaku kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa Fatmawati.

Baca Juga: Saksi Susanto: Jenderal Kok Tega Menghancurkan Karier, 30 tahun Saya Mengabdi Hancur di Titik Terendah

Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.

"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: BMKG: Jember Diguncang 40 Kali Gempa Susulan, Terasa Hingga Bali

Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun. ***

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x