Urus Administrasi Perpajakan Semakin Mudah Bisa Gunakan NIK, Begini Caranya

- 20 Desember 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Warta Pontianak/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi (perorangan), sehingga tidak perlu lagi membawa kartu NPWP atau menghafal nomornya.

Transisi atau perpindahan NIK sebagai NPWP sudah mulai dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta.

Hal itu untuk menyederhanakan persyaratan pada layanan atau produk yang membutuhkan NPWP. Misalnya layanan pada perbankan, persyaratan NPWP dapat menggunakan NIK.

Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tersebut akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan administrasi terkait perpajakan.

Administrasi tersebut di antaranya pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), berikut cara mengubah NIK menjadi NPWP agar dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

1. Login atau masuk  ke akun pada situs web pajak melalui pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.

2. Setelah berhasil masuk, lakukan pengubahan data profil dengan cara masuk pada menu Profil.

3. Pada menu Profil, lakukan pemutakhiran atau pembaruan data secara mandiri. Untuk pengubahan data tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Kategori data yang perlu diperbarui adalah Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor HP dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.

Pastikan data terbaru yang dimasukan sudah lengkap dan sesuai kondisi terkini atau terbaru.

4. Ketika telah selesai melakukan pembaruan atau pengubahan data pada masing-masing kategori (Data Utama, Data Lainnya, Data KLU, Data Anggota Keluarga), pastikan data baru tersimpan dengan cara klik pada tombol "Ubah Data" yang biasanya terletak di bagian bawah.

5. Khusus untuk bagian Data Utama, apabila melihat status validitas perlu dimutakhirkan, wajib pajak orang pribadi dapat melakukan validasi dengan cara mengisi NIK pada bagian kolom atau kotak NIK/NPWP16.

6. Setelah itu, pemilik akun (wajib pajak orang pribadi) dapat langsung klik "Cek" untuk memulai proses validasi data NIK-nya.

Apabila data NIK telah valid dan namanya telah sesuai dengan yang tercantum pada sistem, maka pemilik akun (wajib pajak orang pribadi) akan menerima pesan “Data ditemukan” dan di samping tombol "Cek" akan muncul tanda centang dan tulisan menjadi Valid.

7. Langkah terakhir agar NIK dapat dipakai sebagai NPWP adalah klik pada tombol "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya yang muncul di layar.

Itulah tata cara mengubah NIK menjadi NPWP, sehingga NIK yang biasa tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki fungsi dan kegunaan yang sama seperti NPWP.***

Editor: Rina Sephtiari

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah