“Yang kedua, tentu keterbatasan situasi itu yang tegang, yang amat sangat membingungkan, saya kira semua itu dimana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak,” ucapnya.
Menurut Romo Magnis, Bharada E tidak memiliki banyak waktu untuk benar-benar mempertimbangkan perintah tersebut secara matang.
“Tidak ada waktu untuk melakukan pertimbangan matang dimana kita umumnya, kalau ada keputusan penting coba ambil waktu tidur dulu. (Sementara Richard) dia harus langsung bereaksi,” tuturnya.
“Menurut saya, itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan,” katanya menambahkan.
Dalam persidangan tersebut, Romo Magnis pun turut membahas soal perintah menembak yang ada di dalam kepolisian. Ia menyebutkan bahwa perintah untuk menembak itu bisa saja diberikan saat berada di situasi militer.
“Tambahan satu poin, dalam kepolisian, seperti di dalam situasi pertempuran militer, di dalam kepolisian memang bisa ada situasi di mana atasan memberi perintah tembak. (Perintah menembak) Itu di dalam segala profesi lain tidak ada itu,” ujarnya.***(Egista Hidayah/ Pikiran-Rakyat.com)