Pelaku Usaha Bisa Mendaftar Sertifikasi Halal Secara Gratis, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 4 Januari 2023, 13:57 WIB
Hari Ini KEMENAG Membuka Satujuta Sertifikasi Halal Secara GRATIS
Hari Ini KEMENAG Membuka Satujuta Sertifikasi Halal Secara GRATIS /Rannie Octaviany/kemenag.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi pelaku usaha mikro dan makro yang ingin mengajukan sertifikasi halal.

Pendaftaran sertifikasi halal ini disiapkan secara gratis dan telah dibuka sejak 2 Januari 2023 lalu.

Berikut cara dan alur pendaftarannya:

1. Pelaku usaha melakukan pemohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data:

- Data Pelaku Usaha (terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa gunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lai-lain. Kemudian melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup)

- Nama dan Jenis Produk

- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

- Pengolahan Produk

- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

2. BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (butuh 2 hari kerja).

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x