3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (butuh 15 hari kerja).
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (3 hari kerja).
5. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal (butuh 1 hari kerja).
Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang dari sebulan atau 21 hari.
Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara online di https://ptsp.halal.go.id
Syarat daftar Sertifikasi Halal:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)