Pelaku Usaha Bisa Mendaftar Sertifikasi Halal Secara Gratis, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 4 Januari 2023, 13:57 WIB
Hari Ini KEMENAG Membuka Satujuta Sertifikasi Halal Secara GRATIS
Hari Ini KEMENAG Membuka Satujuta Sertifikasi Halal Secara GRATIS /Rannie Octaviany/kemenag.go.id

3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (butuh 15 hari kerja).

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (3 hari kerja).

5. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal (butuh 1 hari kerja).

Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang dari sebulan atau 21 hari.

Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara online di https://ptsp.halal.go.id

Syarat daftar Sertifikasi Halal:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha)

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Halaman:

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah