Pelaku Usaha Bisa Mendaftar Sertifikasi Halal Secara Gratis, Begini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 4 Januari 2023, 13:57 WIB
Hari Ini KEMENAG Membuka Satujuta Sertifikasi Halal Secara GRATIS
Hari Ini KEMENAG Membuka Satujuta Sertifikasi Halal Secara GRATIS /Rannie Octaviany/kemenag.go.id

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) memfasilitasi pelaku usaha mikro dan makro yang ingin mengajukan sertifikasi halal.

Pendaftaran sertifikasi halal ini disiapkan secara gratis dan telah dibuka sejak 2 Januari 2023 lalu.

Berikut cara dan alur pendaftarannya:

1. Pelaku usaha melakukan pemohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data:

- Data Pelaku Usaha (terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa gunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lai-lain. Kemudian melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup)

- Nama dan Jenis Produk

- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

- Pengolahan Produk

- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

2. BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (butuh 2 hari kerja).

3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (butuh 15 hari kerja).

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (3 hari kerja).

5. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal (butuh 1 hari kerja).

Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang dari sebulan atau 21 hari.

Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara online di https://ptsp.halal.go.id

Syarat daftar Sertifikasi Halal:

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha)

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait

7. Produk yang dihasilkan berupa barang

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal

9. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya; Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal

10. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

11. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

12. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknikradiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozo (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)

13. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah