Meski Tolak BAP Perkara, Berkas Teddy Minaaasa Tetap Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 11 Januari 2023, 18:19 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. /Foto: PMJ News/ Fjr/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Teddy Minahasa, diduga terlibat dalam peredaran narkotika, dan itu yang membuat dirinya batal menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).

Perlu diketahui, saat Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka TR Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah keluar dan menetapkan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.

Baca Juga: Yoon Chan Young, Minah Girl’s Day, dan Kim Min Seok Akan Membintangi Drama Hantu Baru

Dikutip dari PMJ News, berkas pelimpahan perkara Teddy Minahasa ini disampakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.

“Hari ini Rabu 11 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.

Selain Teddy MInahasa, enam tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejari Jakbar yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, M Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma’arif.

Baca Juga: Ini yang Akan Terjadi Pada Aries Hari Ini, Rabu 11 Januari 2023

Para tersangka kemudian dilakukan penahanan di dua tempat berbeda, yakni Teddy di cabang Rutan Salemba di Polda Metro dan sisanya di cabang Rutan Salemba di Polres Metro Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x