Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- 15 Februari 2023, 17:50 WIB
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. / Antara/Sigid Kurniawan/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, akhirnya tiba Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu turut divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam persidangan yang digelar, Rabu 15 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis Bharada E divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bahrada E lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkan Hukumannya

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer untuk dipidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Diketahui, Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis masing-masing 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Selasa, 14 Februari 2023.

Alasan Bharada E Divonis Lebih Ringan

Dalam menyusun keputusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Richard Eliezer. Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai.

Kemudian, hal yang meringankan terdakwa adalah keterlibatan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kebenaran.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Majelis Hukum menyimpulkan terbukti Richard Eliezer dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Kesimpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer yang menjawab ‘Siap Komandan’ saat diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Kendati demikian, Majelis Hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Richard Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Alimin juga menambahkan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucapnya.***

Editor: Rina Sephtiari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah