Mengenal Kode Etik Polri, Sidang yang dijalani Eliezer

- 22 Februari 2023, 12:48 WIB
Bharada E
Bharada E /tangkapanlayar instagram @richard_eliezer9/

Baca Juga: Setelah tembus 47.000 korban jiwa, Turki kembali terguncang gempa 6.4 SR

F. Pindah ke daerah lain adalah pemecatan minimal satu tahun

G. Dipecat dengan hormat sebagai anggota polisi

Adapun Sanksi disiplin dalam pelanggaran kode etik akan diterapkan dalam bentuk:
1.Teguran tertulis
2.Tunda studi hingga satu tahun
3. Kenaikan Gaji Berkala yang Ditangguhkan
4.Tunda promosi hingga satu tahun
5.Mutasi Hulu
6.Pengunduran diri.

Sidang KEPP merupakan rangkaian aturan dalam urusan Polri yang mengatur perilaku anggota dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.

Aturan ini harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh anggota Polri. Anggota Polri yang melanggar KEPP akan ditindak tegas sesuai aturan kode etik KEPP.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Kian Dilirik di Indonesia, Simak Awal Perjalananya

Dalam persidangan KEPP, panitia yang bertugas mengkaji dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP adalah Komite Etik Polri atau KKEP. ***

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah