Mengenal Kode Etik Polri, Sidang yang dijalani Eliezer

- 22 Februari 2023, 12:48 WIB
Bharada E
Bharada E /tangkapanlayar instagram @richard_eliezer9/

KLIKLUBUKLINGGAU.com- Setelah vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan Eliezer Pekan lalu Selasa 15 Febuari 2023, kini kembali lagi harus menjalani sidang yaitu sidang kode etik polri.

Sidang kode etik polri sendiri merupakan sidang yang akan memberikan kejelasan apakah karir anggota kepolisian berhenti atau berlanjut tentunya diimbangi dengan sanksi tegas.

Sidang kode etik Polri berfungsi untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sebagaimana telah tertulis dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Zainudin Amali Mundur dari Jabagtan Menteri, Bagaimana Dengan Erick Thohir?

Polri memiliki kode etik yang diatur dalam Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya bagi Anggota Polri. dinyatakan pidana berdasarkan Pasal 20 ayat (2), dikenakan sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa:

A. Kekerasan yang dilaporkan adalah tindakan yang memalukan

B. Klien wajib membuat permintaan maaf secara lisan sebelum rapat KEPP dan/atau secara tertulis kepada Polri dan pihak yang dirugikan.

D. Pindah ke posisi lain yang diturunkan setidaknya selama satu tahun

D. Pindah ke fungsi lain yang diturunkan selama setidaknya satu tahun

Halaman:

Editor: Aan Sangkutiyar

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x